Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 07 November 2019

Petugas polisi bernama tersangka atas kematian siswa dalam protes Kendari

Petugas polisi bernama tersangka atas kematian siswa dalam protes Kendari
Petugas polisi bernama tersangka atas kematian siswa dalam protes Kendari

KORAN ONLINE - Seorang petugas polisi, diidentifikasi Agen Poker hanya sebagai AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian dua siswa yang terjadi selama protes kekerasan di Kendari, Sulawesi Utara, di mana seorang wanita hamil juga terluka.

Protes mahasiswa di depan gedung dewan legislatif provinsi (DPRD) pada 26 September berubah menjadi bentrokan antara mahasiswa dan polisi. Dua siswa, La Randi, 21, dan Muhammad Yusuf Qardawi, 19, tewas dalam bentrokan itu, sementara seorang ibu hamil Maulida Putri, 23, mengalami cedera tembak di paha kanannya.

“Para penyelidik telah menyelesaikan penyelidikan pendahuluan dan menyebut AM sebagai tersangka,” Sr. Comr. Chuzaini Patoppoi dari unit investigasi kriminal Kepolisian Nasional, mengatakan di Jakarta pada hari Kamis, seperti dikutip oleh kompas.com.

Chuzaini mengatakan AM ditunjuk sebagai tersangka setelah penyelidik memanggil 25 saksi, termasuk dua saksi ahli dan enam petugas polisi - termasuk AM - yang dinyatakan bersalah mempersenjatai diri dengan senjata api sambil mengamankan protes mahasiswa.

Polisi juga telah memperoleh laporan post-mortem, yang menyatakan bahwa Randi meninggal setelah ditembak. Namun, laporan-laporan itu tidak dapat memutuskan apakah kematian Yusuf disebabkan oleh luka-luka yang ditembak atau tidak.


Para peneliti juga melakukan tes balistik pada tiga peluru dan enam selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian.

"Tes balistik menemukan bahwa peluru dan selongsong peluru identik dengan senjata api yang digunakan AM," tambah Chuzaini.

AM akan dikenakan biaya berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penyerangan, serta pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tuduhan itu membawa hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Polisi Nasional akan membawa AM ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, AM dan lima petugas lainnya menjalani dengar pendapat pendisiplinan karena membawa senjata api saat demonstrasi mahasiswa.

Keenam petugas - yang semuanya berasal dari Kepolisian Kendari - dijatuhi hukuman 21 hari penjara, peringatan tertulis dan penundaan gaji, kenaikan pangkat dan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman