Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 01 November 2019

Anggota dinasti Atut dituduh menggelapkan Rp 1,7 triliun selama 7 tahun di Banten

Anggota dinasti Atut dituduh menggelapkan Rp 1,7 triliun selama 7 tahun di Banten
Anggota dinasti Atut dituduh menggelapkan Rp 1,7 triliun selama 7 tahun di Banten

KORAN ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agen Poker telah mendakwa Tubagus "Wawan" Chaeri Wardana, adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menuduhnya menerima pembayaran gelap lebih dari Rp 1,7 triliun (US $ 120 juta) sehubungan dengan proyek-proyek di Indonesia. provinsi antara 2005 dan 2012.

Penuntut KPK membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, menuduh anggota dinasti Ratu Atut pencucian uang serta menipu proyek 2012 untuk pengadaan peralatan medis di provinsi tersebut.

“Terdakwa, melalui perusahaannya atau perusahaan lain yang berafiliasi dengannya, menerima manfaat dari proyek yang dimiliki atau disahkan oleh [Wawan] atau pendapatan tidak sah dari beberapa proyek di sejumlah unit kerja regional di Banten dan sekitarnya,” jaksa penuntut KPK Titto Jaelani berkata, membacakan surat dakwaan pada hari Kamis.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan diduga menerima pembayaran gelap dari berbagai jumlah yang berjumlah milyaran rupiah setiap tahun, mulai dari Rp 51,97 miliar dan Rp 213 miliar hingga Rp 617,42 miliar, dari 2005 hingga 2012.

Badan antigraft menuduh Wawan melakukan pencucian uang dengan menempatkan atau mentransfer uang yang digelapkan ke beberapa rekening bank.


Dia diduga menggunakan uang itu untuk membeli kendaraan dan properti di bawah nama orang lain. Aset-aset itu kemudian dipindahkan ke namanya, perusahaannya, atau perusahaan lain yang ia berafiliasi, menurut KPK.

Wawan juga dilaporkan menggunakan uang itu untuk mendanai kampanye pemilihan istrinya, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar.

KPK juga menuduh Wawan memberikan Rp 3,8 miliar untuk mendanai kampanye Ratu Atut selama pemilihan gubernur Banten serta memberikan Rp 4,5 miliar untuk mendanai kampanye saudara perempuannya, Ratu Tatu dalam pemilihan kepala daerah Serang.

Wawan dituduh menerima sebagian besar manfaat ketika Ratu Atut ─ yang saat ini menjalani hukuman penjara telah dihukum karena korupsi dalam dua kasus terpisah ─ melayani sebagai gubernur Banten.

Setelah dinyatakan bersalah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas perselisihan pemilu di tahun 2013, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2017 karena perannya dalam kasus korupsi pengadaan peralatan medis.

Wawan juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan Akil pada 2014, tetapi Mahkamah Agung memutuskan untuk meningkatkan hukumannya menjadi tujuh tahun penjara pada tahun 2015.

Badan antigraft menuduh Wawan menerima Rp 7,9 miliar uang haram dalam kasus korupsi terkait dengan proyek pengadaan medis, lapor kompas.com melaporkan.

Keluarga Ratu Atut telah menjadi sorotan selama bertahun-tahun ketika mantan gubernur itu terkenal karena membangun dinasti politik, dengan banyak kerabatnya mengendalikan pos-pos politik strategis di provinsi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman