Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 11 November 2019

Warga Garut ditahan karena diduga menghina Nabi Muhammad di game mobile

Warga Garut ditahan karena diduga menghina Nabi Muhammad di game mobile
Warga Garut ditahan karena diduga menghina Nabi Muhammad di game mobile

KORAN ONLINE - Seorang warga Garut, Jawa Barat, Agen Poker ditahan oleh polisi pada hari Sabtu sehubungan dengan aplikasi game mobile yang berisi penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad.

Aplikasi ini, permainan kartu bernama Remi Indonesia, pertama kali dirilis di Google Playstore oleh pengembang bernama ParagiSoft pada 2015, tetapi baru-baru ini menjadi viral karena memuat layarnya, yang menempatkan kata "Nabi Muhammad" dan "Islam" di sebelah sebuah sumpah serapah. Aplikasi ini sekarang tidak lagi tersedia di Playstore.

Juru bicara kepolisian Jawa Barat Sr. Comr. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa seorang warga Garut yang diidentifikasi dengan inisial IG ditahan oleh polisi pada hari Sabtu.


"Memang benar bahwa direktorat cyber Bareskrim [Departemen Investigasi Kriminal] Polisi menahan [IG]," kata Trunoyudo pada hari Senin, menambahkan bahwa ia tidak yakin dengan apa IG akan didakwa.

Rafani Achyar, sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Jawa Barat mengutuk permainan itu dan mengatakan ia mendukung tindakan polisi.

"Pada dasarnya kami mengutuk [permainan]. Tidak ada penghinaan yang diizinkan terhadap Nabi Muhammad," katanya. "Karena itu, kami mendukung polisi untuk menyelidiki dan menangani kasus ini."

Penghujatan dapat dihukum berdasarkan Pasal 156 dan 156a KUHP, sementara menghina agama secara online dapat dihukum berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman