Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 11 Oktober 2019

Ombudsman menemukan maladministrasi polisi dalam menangani protes pasca pemilihan

Ombudsman menemukan maladministrasi polisi dalam menangani protes pasca pemilihan
Ombudsman menemukan maladministrasi polisi dalam menangani protes pasca pemilihan

KORAN ONLINE - Ombudsman Indonesia telah menuduh Polisi Nasional melakukan maladministrasi ketika menangani Agen Poker serangkaian protes pasca pemilihan di Jakarta pada bulan Mei, yang menewaskan sedikitnya delapan orang dan melukai ratusan lainnya.

Pejabat Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan bahwa maladministrasi telah menyebabkan kematian.

"[...] Polisi harus mengevaluasi SOP [prosedur operasi standar] mereka dalam menangani protes semacam itu untuk menghindari korban," katanya, Kamis.

Penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi menjadi diskusi nasional setelah cuplikan petugas memukuli seorang lelaki tak bersenjata menjadi viral di internet tak lama setelah protes pada 22 Mei.

Pada saat itu, Koran Online mengkonfirmasi bahwa Muhammad Harun Rasyid yang berusia 15 tahun termasuk di antara orang-orang yang terbunuh selama kerusuhan, meskipun penyebab kematiannya masih belum diketahui.


Polisi dengan cepat menolak tuduhan kebrutalan dengan mengklaim bahwa pria dalam video itu adalah seorang perusuh yang diidentifikasi sebagai Andri Bibir, yang tidak terlihat dipukuli dengan kejam ketika polisi mengadakan konferensi pers beberapa hari kemudian.

Lebih lanjut Ninik dari Ombudsman mengklaim bahwa polisi telah menyalahgunakan kekuasaan mereka dan melakukan tindakan melawan hukum saat menangani kerusuhan dan juga perusuh, terutama mereka yang masih di bawah umur.

Anak di bawah umur yang terlibat dalam kerusuhan tidak ditangani dengan tepat sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2012 tentang kejahatan remaja, katanya.

"Investigasi pada sembilan anak di bawah umur [yang diduga mengambil bagian dalam kerusuhan] dilakukan penyelidik dari unit Resmob [detektif bergerak] polisi, bukan dari unit PPA [perlindungan wanita dan anak] sebagaimana diatur," kata Ninik.

Temuan Ombudsman, bagaimanapun, ditolak oleh Kepolisian Nasional. Menurut Ninik, polisi membantah laporan tersebut karena institusi tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap sembilan anak di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman